JAKARTA — Sebanyak 21 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Provinsi Jawa Timur kini tengah menunggu tindak lanjut dari Direktur Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani. Pasalnya, muncul keresahan mendalam setelah adanya kebijakan rekrutmen guru non-ASN baru di wilayah tersebut.
Langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur membuka rekrutmen bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) dan Guru Tidak Tetap (GTT) non-ASN baru—yang masuk data per Januari 2026—dinilai mengancam posisi mereka. Kondisi ini memicu kekhawatiran bahwa kehadiran tenaga baru tersebut akan mengurangi kesejahteraan PPPK paruh waktu yang ada, karena alokasi anggaran yang tersedia nantinya harus terbagi-bagi.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, menyampaikan apresiasinya kepada Dirjen Nunuk yang telah merespons keluh kesah para guru. Namun, pihak aliansi mendesak agar segera ada langkah konkret untuk mengatasi situasi di Jawa Timur.
“Kami berharap ada tindak lanjut dari Ibu Dirjen terkait kondisi di Jatim. Saat ini, PPPK paruh waktu dalam perasaan waswas karena hal ini dikhawatirkan akan berpengaruh pada kesejahteraan mereka,” kata Faisol, Selasa (19/5/2026).
Rekrutmen Baru di Jatim Dinilai Melanggar UU ASN 2023
Faisol menegaskan bahwa langkah Dinas Pendidikan Provinsi Jatim merekrut guru non-ASN baru tersebut telah melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Di satu sisi, Pemprov Jatim sebenarnya memiliki 21 ribu PPPK paruh waktu yang saat ini membutuhkan peningkatan status menjadi PPPK.
Selain masalah pelanggaran regulasi, Aliansi R2 R3 Indonesia juga menyoroti keabsahan proses seleksi guru non-ASN baru tersebut yang dinilai berjalan tidak transparan.
“Uji kompetensi GTT yang dimulai 5 Mei 2026 tidak kredibel, karena tidak ada panitia resmi dan hanya dilaksanakan di satuan unit sekolah yang ditunjuk,” ungkap Faisol.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi aliansi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, pihak BKD berdalih bahwa GTT non-ASN yang mengikuti uji kompetensi tersebut adalah mereka yang statusnya sudah terdata per Januari 2026.
Kemendikdasmen Tegaskan Perekrutan Tanpa Koordinasi
Merespons polemik tersebut, Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kementeriannya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai rekrutmen guru non-ASN yang dilakukan oleh Disdik Jatim. Ia memastikan tindakan daerah tersebut berjalan tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Nunuk menyatakan bahwa Kemendikdasmen tetap berpegang teguh pada amanat UU ASN 2023, di mana ke depan status guru hanya ada dua, yakni PNS dan PPPK.
Meskipun demikian, Nunuk mengakui bahwa sampai saat ini tata kelola guru masih merupakan wewenang penuh pemerintah daerah. Akibatnya, Kemendikdasmen hanya memiliki kapasitas untuk memberikan imbauan agar daerah tidak lagi merekrut guru honorer baru demi mematuhi undang-undang.
Regulasi Baru di RUU Sisdiknas Jadi Solusi Masa Depan
Tumpang tindih tata kelola guru antara pusat dan daerah ini diharapkan dapat segera selesai melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI.
Jika RUU Sisdiknas tersebut resmi disahkan, tata kelola guru akan sepenuhnya dialihkan dan dikelola oleh pemerintah pusat, yang meliputi:
- Usulan kebutuhan guru secara nasional.
- Proses penempatan guru.
- Distribusi guru secara merata.
Sebaliknya, pemerintah daerah nantinya hanya akan diberikan kewenangan terbatas dalam hal pembinaan guru di lapangan. Sentralisasi ini diharapkan menjadi jalan keluar definitif agar nasib dan kesejahteraan 21 ribu PPPK paruh waktu di Jawa Timur mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan tidak terganggu oleh kebijakan sepihak di tingkat daerah.

