Terjerat Kasus Pemerasan dan Suap Pengurusan Perkara Senilai Rp1,98 miliar, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap pejabat perangkat daerah dan pihak swasta senilai Rp1,98 miliar serta upaya suap terhadap oknum pegawai KPK untuk mengurus penyelesaian perkara hukum yang menjeratnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini, penyidik KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Anom Widiyantoro (Bupati Pemalang), Mohamad Haris (Staf Bupati Pemalang), Setya Budi Dias Oktavianto (Staf Administrasi KPK), dan Lilik Budi Suprianto (Ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto).

“Tim penyidik menyita total barang bukti bernilai kurang lebih Rp2,7 miliar,” tegas Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat mengumumkan perkembangan penindakan di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai Rp1,2 miliar di rumah Lilik. Selain itu, ditemukan juga buku rekening atas nama Haris berisi Rp670 juta, uang tunai Rp451 juta di dalam koper mobil Anom, uang tunai Rp300 juta di rumah Haris, serta uang tunai Rp80 juta di sebuah rumah media.

Kronologi Pengumpulan Uang dan Upaya Suap

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Anom menginstruksikan stafnya, Mohamad Haris, untuk memeras sejumlah pejabat perangkat daerah serta rekanan swasta. Uang hasil pemerasan tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pribadi Anom, sekaligus menyuap oknum di internal KPK.

Untuk meloloskan rencananya, Haris menemui adik iparnya yang bernama Harun. Dari pertemuan itu, Harun mengenalkan Haris kepada Lilik, ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi.

Anom, Haris, dan Lilik kemudian menggelar tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyepakati angka Rp2 miliar sebagai biaya pengurusan perkara di KPK.

Pada 27–28 Juli 2026, Haris bergerak mengumpulkan dana dari para korban hingga terkumpul total Rp1,98 miliar. Haris lalu menyerahkan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Lilik di sebuah hotel di Semarang pada 27 Juli 2026. Tak lama setelah transaksi tersebut, Tim KPK menangkap Lilik di kediamannya di Purworejo beserta uang tunai hasil suap.

Keesokan harinya, 28 Juli 2026, Tim KPK bergerak mengamankan Haris di Pemalang usai dirinya menerima uang dari pihak swasta. Pada hari yang sama, penyidik juga mencokok Anom Widiyantoro di sebuah hotel di Jakarta. Secara keseluruhan, KPK mengamankan 21 orang dari Pemalang, Purworejo, dan Jakarta. Penyidik memboyong 14 orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta, termasuk istri Anom, Noor Faizah, untuk menjalani pemeriksaan.

Baca juga : https://navigasee.com/kpk-sita-logam-mulia-serta-uang-rupiah-dan-valas-senilai-miliaran-pada-ott-bupati-sukoharjo/

Penyegelan Kantor Dinas dan Rumah Mewah di Pemalang

Sebelum memproses para tersangka, penyidik KPK melakukan penyisiran dan penyegelan fisik di sejumlah titik lokasi vital di Kabupaten Pemalang.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menyegel dan menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pemalang pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Penyidik kemudian melanjutkan penyisiran ke area permukiman warga.

“Penyidik mengamankan lokasi dengan menyegel ruang kerja Kepala Dinas PUPR serta dua unit rumah di Blok B dan Blok C Perumahan Mutiara Residence, Kelurahan Mulyoharjo,” jelas Fitroh. Penyegelan ini bertujuan untuk mengamankan dokumen penting, barang bukti elektronik, serta aset yang berkaitan erat dengan perkara.

Ardi, warga Perumahan Mutiara Residence, mengonfirmasi pergerakan kendaraan tim penindakan hukum di pemukiman mereka sebelum petugas memasang segel fisik pada bangunan rumah tersebut.

Sementara itu, Kapolres Pemalang, Rendy Setia Permana membenarkan bahwa KPK menumpang tempat di Mapolres Pemalang pada dini hari 29 Juli 2026. Penyidik menggunakan Ruang Tribrata dan Ruang PPKO untuk memeriksa belasan saksi, yang terdiri atas unsur Pemkab Pemalang maupun pihak swasta.

Hingga saat ini, penyidik KPK terus menelusuri sisa dana hasil pemerasan yang dikumpulkan oleh Mohamad Haris guna menuntaskan konstruksi perkara .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share via
Copy link